
Getreda mengungkapkan bahwa KKPD Pulau Randayan merupakan daerah perlintasan beberapa biota laut dilindungi, seperti penyu dan hiu paus.
BACA JUGA: KKP Tetapkan 20 Jenis Ikan yang Dilindungi, Termasuk Arwana Irian
Mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Getreda menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah membantu menyelamatkan paus kogia sima.
Menurutnya, ini membuktikan bahwa kepedulian masyarakat untuk melestarikan keberlanjutan biota laut yang dilindungi semakin tinggi.
“BPSPL Pontianak akan memasukkan kejadian ini ke catatan Biota Laut Terdampar Tahun 2021. Selanjutnya, BPSPL Pontianak akan memperkuat jejaring konservasi agar jika kejadian serupa terjadi, bisa segera dilakukan penanganan cepat secara optimal, khususnya jika biota laut dalam kondisi hidup,” pungkasnya. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News