Wagub DKI Peringatkan Masyarakat Taati Prokes Selama PPKM Mikro

Wagub DKI Peringatkan Masyarakat Taati Prokes Selama PPKM Mikro - GenPI.co
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: GenPI.co/Annisa Nur Jannah.

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mulai dari 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, meskipun terdapat beberapa pelonggaran dalam PPKM berbasis mikro, masyarakat diharapkan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).

BACA JUGA: Terenyuh, MUI Beber Kondisi Muslim Rohingya Pascakudeta Myanmar

"Memang makin longgar, ini harus diikuti dengan peningkatan disiplin dari masyarakat," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021).

Beberapa kegiatan di masa PPKM yang dilonggarkan, salah satunya peningkatan kapasitas bekerja di kantor yang semula 25 menjadi 50 persen.

"Kemudian, operasional mal dari jam 20 menjadi jam 21 itu bisa dipahami," tambahnya.

Meski begitu, dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM berbasis mikro ini.

BACA JUGA: WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia, Tapi Ada Syaratnya..

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya