ASN Dilarang Bepergian Libur Imlek: Jika Kepepet, Syarat Berderet

ASN Dilarang Bepergian Libur Imlek: Jika Kepepet, Syarat Berderet - GenPI.co
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

GenPI.co - Adanya libur Tahun Baru China atau Imlek pada 12 Februari 2021, membuat pekan ini terdapat libur panjang atau  selama 3 hari yaitu pada tanggal 12-14 Februari 2021. 

Tingginya mobilisasi saat libur panjang, dinilai dapat memperburuk pandemi virus corona (covid-19) di Indonesia.

BACA JUGAMelongo! Rincian Kontrak PPPK Bikin Bahagia Sampai  Tembus Langit

Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE).

SE tersebut isinya melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian saat libur Imlek.

Dikutip dari laman menpan, Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE Menpan-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Libur Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021, berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. 

BACA JUGAFakta Isi Kontrak PPPK, Bikin Honorer K2 Senyum Bahagia

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya