
GenPI.co - Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS).
PNS dan PPPK hak dan kewajiban yang sama, hanya saja PPPK masa kerjanya diperpanjang dan tidak memiliki jaminan pensiun.
BACA JUGA: Saingi PNS, Rincian Gaji danTunjangan PPPK Berderet Banget
Ternyata pemerintah juga memberikan hak istimewa yang berbeda antara PNS dan PPPK.
Hak istimewa PPPK
Pemerintah memberikan hak-hak istimewa kepada PPPK, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan kepada APBN.
Dalam peraturan tersebut PPPK mendapat hak istimewa berupa kenaikan gaji istimewa.
BACA JUGA: Bikin Bahagia Banget! Fakta Gaji Pertama PPPK vs PNS
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News