Pilih Mana? Perbedaan Hak Istimewa PNS vs PPPK, Termasuk Gaji

Pilih Mana? Perbedaan Hak Istimewa PNS vs PPPK, Termasuk Gaji - GenPI.co
PNS (foto: JPNN)

Peraturan tersebut dipertegas lagi dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, untuk kenaikan gaji berkala, PNS dan PPPK mendapatkan hak sama setiap dua tahun sekali. 

Namun, besarannya berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing ASN. 

"Kalau PNS enggak ada kenaikan gaji istimewa. PPPK yang ada kenaikan gaji istimewa untuk pegawai yang berprestasi," terang Paryono kepada JPNN.com, Jumat (12/2/2021). 

Hak istimewa PNS

Paryono mengemukakan hak istimewa yang diperoleh PNS peroleh adalah kenaikan pangkat istimewa. Hal ini  dikhususkan bagi PNS berprestasi.

Hal lainnya, ungkap Paryono, PPPK tidak ada kenaikan pangkat atau golongan karena sistemnya kontrak dan tidak berjenjang seperti PNS.

"Karena di PPPK tidak ada jenjang karier makanya tidak ada kenaikan pangkat," katanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya