
Menurut Alma, pada revisi peraturan wali kota ini diusulkan penguatan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menaikkan sanksi administratif denda.
Untuk perorangan dari Rp250 ribu menjadi Rp1 juta, sedangkan denda makismal untuk korporasi dari Rp 10 juta menjadi Rp 50 juta.
BACA JUGA: Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Rumah Tangga Gugat Sofyan Djalil
Dengan menaikkan sanksi denda ini, Alma berharap dapat menimbulkan efek jera yang lebih tinggi bagi perorangan dan korporasi sehingga berdampak dapat menurunkan angka kasus COVID-19 di Kota Bogor. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News