
GenPI.co - kasus mafia tanah makin menguak. Setelah menimpa ibu kandung Dina Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, kasus serupa juga dialami oleh Haryanti Sutanto, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Tebet, Jakarta Selatan.
Haryanti Sutanto mengaku menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan tanah serta bangunan milik ibunya, Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya, Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Nih Menteri yang Layak Diganti
Terkait hal tersebut, dirinya yang didampingi Kuasa Hukumnya, Amstrong Sembiring melayangkan gugatan kepada kakak kandungnya Soerjani Sutanto hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil ke PN Jakarta Selatan
Gugatan tersebut disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/2), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah.
Sidang dengan agenda membacakan gugatan itu disampaikan Amstrong Sembiring. usai mendengarkan pembacaan gugatan yang disampaikan oleh Calon Pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Siti Hamidah menutup persidangan.
Sidang lanjutan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat," jelas Siti Hamidah .
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News