
Seperti diketahui BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.
Adapun surat edaran tersebut diteken oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada 11 Februari 2021.
Surat edaran ini ini diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional.
"Pascarealisasi penyederhanaan birokrasi perlu ada SE tentang sasaran kerja pejabat fungsional," kata Plt Karo Humas BKN Paryono. (*/JPNN)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News