Jateng Terapkan Kurikulum Antikorupsi

Jateng Terapkan Kurikulum Antikorupsi - GenPI.co
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengunjungi SMAN 2 Maos (foto: Atiyanto)

GenPI.co— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kurikulum antikorupsi bagi siswa sekolah menengah atas.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 10/2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada 5 April 2019. 

Sebagai langkah awal, pendidikan antikorupsi bakal diterapkan di 23 sekolah di Jawa Tengah. 

Baca juga: Begini saat Gubernur Ganjar Pranowo Makan Garang Asem Kudus

Pergub pendidikan antikorupsi merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kepala daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan. 

Mulai Juni 2019, pemerintah menargetkan ada 10 provinsi yang mulai menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi. 

“Kami para gubernur diminta membuat Pergub-nya. Kayaknya Jateng yang pertama, karena pergub sudah saya teken pekan lalu,” kata Ganjar saat meninjau UNBK di SMAN 2 Maos, Cilacap, Senin (8/4). 

 Pergub ini, lanjut Ganjar, selain mengatur teknis penerapan dan lembaga pelaksana, juga merinci kerja sama, monitoring evaluasi dan pelaporan, serta pembiayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya