KKP Terbitkan Aturan Penataan Kabel dan Pipa Bawah Laut

KKP Terbitkan Aturan Penataan Kabel dan Pipa Bawah Laut - GenPI.co
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (23/2) (foto: Dok KKP)

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari.

Aturan bertujuan untuk mengentaskan persoalan kesemerawutan kabel maupun pipa yang ada di ruang laut.

BACA JUGA: Terancam Punah, Ikan Napoleon Hasil Tangkapan Diselamatkan KKP

"Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (23/2).

Peta alur pipa dan kabel bawah Laut terdiri dari 217 segmen kabel dan 43 pipa bawah laut. 

Jenis-jenisnya meliputi empat landing stations (LS) sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional di daerah Jayapura, Batam, Kupang, dan Manado.

Trenggono memaparkan bahwa permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan 2020.

BACA JUGA: KKP Unjuk Gigi dan Gandeng TNI, Singapura Langsung...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya