Ini Tujuan Peraturan Pariwisata Halal di Riau

Ini Tujuan Peraturan Pariwisata Halal di Riau - GenPI.co
Kedai Makanan dan Minuman Ramah Muslim berertifikasi Halal MUI, di Pekanbaru Riau (Foto: Heru Maindikali)..

Tercantum pula mengenai kebijakan tetang pengembangan investasi Pariwisata Halal, Hal tersebut di antaranya adalah  peningkatan insentif investasi berupa memberikan keringanan pajak. Kemudahan investasi dan peningkatan promosi turut disediakan.

Industri pariwisata berpatokan pada prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Mulai dari akomodasi, biro perjalanan, hingga retoran dan Spa.

Dalam melaksanakan pengawasan Pariwisata Halal dilakukan oleh Pemerintah daerah melalui Dinas terkait yang melibatkan DSN-MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Promosi Pariwisata Daerahdan berbagai stakeholder terkait lainnya. Hasil dari pembinaan dan pengawasan dilaporkan kepada Gubernur.

Berdasarkan data Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kemenpar, target pertumbuhan pariwisata halal Indonesia sebesar 4 persen sejalan dengan tumbuhnya halal tourism dunia yang signifikan. Diproyeksikan besarnya pengeluaran wisatawan halal tourism mencapai US$ 24 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh diatas 7,6 persen.  Sementara pada 2017 jumlah pengeluaran wisatawan muslim dunia mencapai US$ 117 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya