Ini Tujuan Peraturan Pariwisata Halal di Riau

Ini Tujuan Peraturan Pariwisata Halal di Riau - GenPI.co
Kedai Makanan dan Minuman Ramah Muslim berertifikasi Halal MUI, di Pekanbaru Riau (Foto: Heru Maindikali)..

GenPI.co - Pemerintah provinisi Riau menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2019 tentang Pariwisata Halal. Pergub itu telah ditandatangani oleh Gubernur Riau, Syamsuar pada 5 April 2019.

Syamsuar mengatakan, pemerintah saat ini sudah menetapkan Riau sebagai destinasi pariwisata halal. Menurutnya, dengan konsep pariwisata halal dapat menarik kunjungan wisatawan muslim dari timur tengah.

“Pergub Pariwsata Halal yang diterbitkanya itu bertujuan sebagai pedoman bagi pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan dan untuk kemajuan ekonomi di Riau. “Setidaknya kita bisa mengimbangi Thailand yang penduduknya lebih banyak non muslim,” ujarnya.

Baca juga: Riau Teken MoU Pariwisata Halal 

Pergub Pariwisata Halal ini sebagai pedoman bagi pengelola pariwisata dalam memberikan pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan. Ruang lingkupnya adalah, destinasi halal, pemasaran, Industri Pariwisata, kelembagaan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.

Dalam Pergub ini juga disebutkan fasilitas umum guna mendukung kenyamanan aktivitas kepariwisataan halal. Cakupannya  adalah tempat dan perlengkapan ibadah wisatawan muslim dan fasilitas bersuci yang memenuhi standar syariah.

Ini Tujuan Peraturan Pariwisata Halal di RiauPeraturan Gubernur Riau nomor 18 tahun 2019 tentang Pariwisata Halal (Foto: Heru Maindikali).

Disebutkan pula tentang pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Hal tersebut meliputi, penguatan kesadaran masyarakat, peningkatan kapasitas dan peran masyarakat dalam pengelolaan usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya