Melanggar Aturan, KKP Tahan Kapal Ikan Ilegal di Pulau Kangean

Melanggar Aturan, KKP Tahan Kapal Ikan Ilegal di Pulau Kangean - GenPI.co
KKP mengamankan empat kapal perikanan yang melakukan pelanggaran di perairan utara Pulau Kangean, Jawa Timur, Senin (22/2/2021). Foto: Dok KKP RI.

“Kami ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan SDKP Probolinggo,” tegas Antam.

Dia juga memastikan bahwa KKP akan menindak tegas kapal-kapal Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menambahkan penangkapan keempat kapal tersebut merupakan langkah preventif agar tidak terjadi konflik dengan nelayan setempat.

Hal tersebut didasarkan pada peristiwa konflik di beberapa wilayah akibat keberadaan kapal-kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Jentelmen, Anies Baswedan Tidak

“Sebelum terjadi konflik dengan nelayan setempat, kami ambil tindakan atas pelanggaran yang sudah dilakukan,” tuturnya.

Sebagai informasi, selama 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 18 kapal perikanan yang terdiri dari 7 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 11 kapal ikan berbendera Indonesia.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya