GenPI.co - Meski masih terjadi pandemi virus corona (covid-19), kebijakan yang diambil pemerintah terkait rekturmen aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini berbeda dengan 2020.
Karena pada 2020, tidak dilakukan rerutmen ASN baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA: Jurus Maut Panja Honorer per 8 Maret, Guru-Tendik Harus Jadi ASN
Untuk tahun ini dilakukan rekrutmen PPPK dan PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merinci formasi PPPK dan CPNS yang dibutuhkan pada 2021.
"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/2/2021).
BACA JUGA: Semangat Guru-Tendik: DPR Siapkan Panja, Honorer Usul Keppres PNS
Tjahjo menyebutkan formasi kebutuhan ASN tersebut terdiri dari:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News