KKP Akomodir Program Asuransi, Nasib Nelayan Bisa Sejahtera

KKP Akomodir Program Asuransi, Nasib Nelayan Bisa Sejahtera - GenPI.co
Nelayan. (foto: Dok KKP)

GenPI.co - Sebuah program asuransi diresmikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang mana akan membuat nasib nelayan bisa sejahtera.

KKP meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan. PP 27/2021 tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

BACA JUGA: Pengamat Top Wanti-wanti soal Harta Karun, Indonesia Bisa Boncos!

Salah satu substansi dalam PP itu adalah mengatur tentang jaminan sosial untuk awak kapal perikanan melalui skema asuransi, terutama Jaminan Hari Tua (JHT).

Asuransi JHT ditujukan untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa tuanya.

"JHT adalah salah satu program utama yang dicanangkan Menteri Trenggono yang ditugaskan pada kami di DJPT," ujar Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam keterangan resmi KKP.

Zaini menjelaskan bahwa sejauh ini ada sekitar 1,2 juta nelayan yang pernah mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN).

Premi pertamanya dibantu oleh pemerintah dalam bentuk stimulus dan nelayan didorong untuk melanjutkan dengan asuransi mandiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya