KKP Akomodir Program Asuransi, Nasib Nelayan Bisa Sejahtera

KKP Akomodir Program Asuransi, Nasib Nelayan Bisa Sejahtera - GenPI.co
Nelayan. (foto: Dok KKP)

Namun, asuransi ini belum maksimal, lantaran hanya menanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Sementara itu, asuransi untuk awak kapal perikanan dibebankan kepada pemilik kapal perikanan sebagai pemberi kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja laut (PKL).

BACA JUGA: Paing Takhon, Model Kekar yang Ditakuti Militer Myanmar

Dengan adanya tambahan asuransi JHT, diharapkan nelayan beserta awak kapal perikanan lebih terjamin kehidupan sosialnya.

Zaini mengaku bahwa KKP sedang menyusun aturan turunan dan perangkat untuk merealisasikan asuransi JHT ini.

Di antaranya adalah jaminan keamanan dan keselamatan kerja dan kehilangan pekerjaan bagi awak kapal perikanan.

"Sedang kami rintis, kami siapkan perangkat-perangkatnya, aturannya untuk implementasi JHT ini," terangnya.

Menurut Zaini, pelaksanaan asuransi bagi nelayan dan awak kapal perikanan masih mengalami kendala. Salah satunya adalah jaminan pada awak kapal perikanan yang bekerja dalam waktu singkat atau periode tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya