KKP Jamin Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Lebih Baik

KKP Jamin Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Lebih Baik - GenPI.co
KKP Jamin Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Lebih Baik (Foto: Dok. KKP)

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Kepmen tersebut sekaligus juga merupakan tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

BACA JUGA: KKP Akomodir Program Asuransi, Nasib Nelayan Bisa Sejahtera

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Tb. Haeru Rahayu menjelaskan bahwa saat ini kondisi alur kabel di perairan Indonesia tidak teratur dan tak mempunyai alur yang rapi.

"Ketidaktertiban alur kabel itu dapat menimbulkan masalah konflik pemanfaatan ruang di laut. Nantinya akan sulit dalam mengontrol penggelaran kabel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/3).

Ada beberapa langkah yang diambil KKP dalam menertibkan alur pipa dan kabel bawah laut.

BACA JUGA: Gencarkan Konsumsi Ikan, KKP Latih Masyarakat di 24 Provinsi

Pertama, mendata kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada. Kedua, mengidentifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya