KKP Jamin Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Lebih Baik

KKP Jamin Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Lebih Baik - GenPI.co
KKP Jamin Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Lebih Baik (Foto: Dok. KKP)

Ketiga, mengidentifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut.

Keempat, mengatur proses perizinan bisnis penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan UU Nomor 11/2020 dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.

Kelima, melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan.

Menurut Tebe, sejumlah kabel dan pipa yang saat ini belum berada pada alur yang ditetapkan dapat terus berjalan hingga masa izinnya habis.

Selanjutnya, pada saat mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan, maka akan diwajibkan untuk menaati alur yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP Nomor 14/2021.

“Jadi, pergeseran tidak dilakukan seketika, tapi diatur sesuai dengan kondisi,"  katanya.

Sementera itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah menginstruksikan agar Timnas Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut mendata dan menginventaris pipa dan kabel yang masa izinnya berakhir.

Apabila akan dilakukan perpanjangan izin, lokasinya wajib disesuaikan dengan alur pipa dan kabel bawah laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya