Seperti Apa Ya Alur Penghitungan Suara Di KPU RI?

Seperti Apa Ya Alur Penghitungan Suara Di KPU RI? - GenPI.co
Ilustrasi KPU

GenPI.co — Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan alur penghitungan perolehan suara setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Urutannya, mulai dari tingkat terendah di tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional. KPU telah memperlihatkan alur ini melalui infografik yang beredar di media sosial dan aplikasi.

Jumlah TPS di seluruh Indonesia yakni 809.563 TPS. Penghitungan di seluruh TPS diperkirakan akan rampung dilakukan hari ini hingga esok, 17-18 April 2019. 

Selanjutnya, suara dari 7.201 kecamatan akan rampung dihitung KPU pada 18 April-4 Mei 2019. kemudian dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. 

Suara dari 515 kabupaten/kota akan selesai dihitung antara 22 April-7 Mei 2019. lalu meningkat ke provinsi. Hasil penghitungan suara dari 32 provinsi di seluruh Indonesia akan selesai antara 22 April-12 Mei. 

Terakhir, suara hasil pemilu secara nasional akan selesai dihitung dan siap untuk dipublikasikan antara tanggal 25 April-22 Mei 2019. 

Meski hasil hitung cepat atau quick count sudah mulai terlihat, tetapi data resmi baru bisa keluar hanya dari penghitungan suara yang dilakukan KPU RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya