Babi pada Vaksin AstraZeneca, MUI: Haram Tapi Bisa Digunakan

Babi pada Vaksin AstraZeneca, MUI: Haram Tapi Bisa Digunakan - GenPI.co
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam. Foto:  Antara/BPNB/Dume Sinaga

GenPI.co - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin covid-19 jenis AstraZeneca Haram, tetapi mubah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian kajian yang mendalam.

BACA JUGAAlasan Pemerintah Tunda Distribusi Vaksin AstraZaneca, Ternyata..

“Vaksin haram karena proses pembuatan inang (rumah) virusnya itu menggunakan tripsin dari pankreas Babi,” ujar Niam, di Jakarta, Jumat (19/3).

Tripsin tersebut bukan bahan baku utama virus, melainkan  itu hanya digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carrier virusnya.

Meskipun haram, MUI berpegangan bahwa produksi vaksin saat ini terbilang sulit, begitu pula untuk mendapatkan vaksin tersebut.

Oleh karena itu, MUI menetapkan hukum menggunakan vaksin ini ialah haram, tetapi mubah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya