GenPI.co Hot News Babi Pada Vaksin Astrazeneca, Mui: Haram Tapi Bisa Digunakan Babi pada Vaksin AstraZeneca, MUI: Haram Tapi Bisa Digunakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin covid-19 jenis AstraZeneca Haram, tetapi mubah. 19 Maret 2021 20:25 19 Maret 2021 20:25 Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam. Foto: Antara/BPNB/Dume Sinaga First «<123 Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News Polisi Sebut Banyak Muncikari dalam Prostitusi Cynthiara Alona Polisi Sebut Banyak Muncikari dalam Prostitusi Cynthiara Alona Berita Sebelumnya Tayang 19 Maret, Ini Sinopsis The Falcon and The Winter Soldier Tayang 19 Maret, Ini Sinopsis The Falcon and The Winter Soldier Berita Selanjutnya Rekomendasi Untuk Anda Berantas Premanisme, Polres Serang Tangkap 66 Orang Polres Serang mengamankan puluhan preman yang meresahkan masyarakat. 09 Mei 2025 01:18 Medical Genomics Summit 2025 Diharapkan Percepat Pengembangan Genomik di Indonesia Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
Polisi Sebut Banyak Muncikari dalam Prostitusi Cynthiara Alona Polisi Sebut Banyak Muncikari dalam Prostitusi Cynthiara Alona
Tayang 19 Maret, Ini Sinopsis The Falcon and The Winter Soldier Tayang 19 Maret, Ini Sinopsis The Falcon and The Winter Soldier
Berantas Premanisme, Polres Serang Tangkap 66 Orang Polres Serang mengamankan puluhan preman yang meresahkan masyarakat. 09 Mei 2025 01:18