Babi pada Vaksin AstraZeneca, MUI: Haram Tapi Bisa Digunakan

Babi pada Vaksin AstraZeneca, MUI: Haram Tapi Bisa Digunakan - GenPI.co
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam. Foto:  Antara/BPNB/Dume Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya