Babi pada Vaksin AstraZeneca, MUI: Haram Tapi Bisa Digunakan

Babi pada Vaksin AstraZeneca, MUI: Haram Tapi Bisa Digunakan - GenPI.co
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam. Foto:  Antara/BPNB/Dume Sinaga

“Ada kondisi mendesak yang menduduki kondisi darurat,” imbuhnya.

Kondisi darurat itu sudah berlandaskan agama dan diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.

Niam menambahkan, para ahli menyebut vaksinasi digunakan untuk menciptakan herd immunity. Hal itu hanya bisa terjadi jika vaksinasi sudah berjalan lebih dari 70 persen.

Indonesia sendiri baru memperoleh vaksin Sinovac sebanyak 140 juta. Itu artinya masih ada banyak vaksin yang diperlukan Indonesia untuk menciptakan herd immunity.

BACA JUGAWaduh, Vaksin Covid-19 Akan Kedaluwarsa, Ini Manuver Pemerintah

Adapun, vaksin AstraZeneca ini digunakan untuk menambah amunisi vaksinasi oleh pemerintah.

“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19, mengingat keterbatasan vaksin di dunia,” tukasnya.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya