
GenPI.co - Para pendamping hukum eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagian dilarang masuk ruang persidangan oleh pihak aparat. Hal ini lantaran penerapan protokol kesehatan yang harus diikuti.
Berdasarkan pantauan GenPI.co di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3) terlihat beberapa kuasa hukum sempat berdebat dengan polisi lantaran tidak diizinkan masuk.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengutarakan perasaannya perihal rekan-rekannya tak diperbolehkan masuk.
BACA JUGA: Sidang Habib Rizieq Digelar Offline, Sufmi Dasco Bersikap Tegas
"Pengadilan tirani," ucap Aziz kepada GenPI.co.
Adapun yang diperbolehkan masuk hanya dibatasi sebanyak 12 orang. Hal itu sesuai dengan perintah PN Jakarta Timur.
"Saya sudah tunjukkan kartu id. Seharusnya saya membacakan dan berkas sudah dibawa. Bagaimana lagi, saya tidak dipanggil-panggil," ujar Sulistyowati, salah satu pengacara Rizieq.
Pengacara muda itu mengatakan, persidangan berjalan lancar. Selain Rizieq, lima terdakwa lainnya turut hadir dalam persidangan, antara lain Haria Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Makan Suryadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News