Ekonom Usul Ada Panglima Perang Covid, Bukan Jenderal Bintang 3

Ekonom Usul Ada Panglima Perang Covid, Bukan Jenderal Bintang 3 - GenPI.co
Faisal Basri (sumber foto: Antara)

Sampai saat ini, ujarnya, belum ada undang-undang darurat perang melawan pandemi covid-19.

Pemerintah baru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tantang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020).

Ekonom top ini mengemukakan, Perppu 1/2020 bukan hukum darurat menghadapi perang semesta melawat pandemi, melainkan sebatas rencana darurat menghadapi dampak pandemi terhadap perekonomian, khususnya stabilitas sistem keuangan.

“Dengan kata lain, pemerintah lebih mengutamakan penyelamatan ekonomi nasional ketimbang aspek kesehatan dan nyawa manusia,” bebernya.

Menurut dia, pemerintah memperlakukan pandemi seperti bencana alam, sehingga yang dijadikan komandan adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dijabat oleh jenderal bintang 3.

Unit yang disebut Gugus Tugas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lewat Perpres 82/2020, Gugus Tugas diturunkan derajatnya menjadi Satuan Tugas (Satgas) di bawah Ketua Pelaksana Komite Kebijakan.

Pimpinan komite terdiri dari: Ketua komite yang dijabat oleh menteri koordinator bidang perekonomian dan enam wakil ketua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya