
GenPI.co - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa Pentolan KAMI Jumhur Hidayat terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu lantaran Jumhur tak bisa hadir di ruang dipersidangan.
Sebagaimana kesepakatan sidang saat Kamis (25/3) pekan lalu, Hakim Ketua Agus Widodo telah memberi lampu hijau agar Jumhur dihadirkan di dalam persidangan.
BACA JUGA: Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Berikan Keterangan Palsu
Namun kenyataannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan sang terdakwa secara langsung.
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat melayangkan protes kepada majelis hakim. Namun, Hakim tidak mengabulkan dengan alasan covid-19.
Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum langsung melayangkan pertanyaan kepada majelis hakim.
"Seminggu yang lalu, saya komunikasi ke Bareskrim tidak ada hambatan untuk mengeluarkan terdakwa asal ada surat dari JPU," ujar salah satu tim kuasa hukum Jumhur di persidangan, Senin (29/3).
Dia juga menyatakan sulit berkomunikasi dengan kliennya. Kubu Jumhur berharap jika majelis hakim bisa mengupayakan sidang tatap muka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News