Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Berikan Keterangan Palsu

Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Berikan Keterangan Palsu - GenPI.co
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Foto: Antara

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita bohong, dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. 

Jumhur menghadirkan saksi ahli fakta pelapor sekaligus seorang advokat, yaitu Andito Prabayu. Namun, saksi diketahui memberikan keterangan palsu.

Kebohongan saksi diketahui saat tim penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana menanyakan tentang alamat tinggalnya, hubungan, dan kenal atau tidaknya Andito dengan saksi lainnya, Husein Shahab dan Febrianto Dunggio.

BACA JUGASidang Jumhur Hidayat, Pengacara Ungkap Fakta Pentolan KAMI

"Saya tak tahu (Husein dan Febrianto kerja di mana). Saya hanya kenal di Pengadilan saja, tapi tidak satu tempat kerja dan jarang juga (berinteraksi)," tutur Andito di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/3).

Kebohongan itu terungkap karena di dalam BAP Andito, Arif menemukan alamat kantor Husei dan Febrianto sama persis dengan Andito. 

Arif meminta majelis hakim di persidangan menegur dan mengingatkan saksi agar memberikan keterangannya secara jujur. 

"Saya kira ini saksi palsu yang tak layak. Saya lihat di website law firm dia itu satu kantor (dengan saksi Febrianto)," kata Arif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya