Sidang Jumhur Hidayat Terpaksa Ditunda, Alasannya Menohok!

Sidang Jumhur Hidayat Terpaksa Ditunda, Alasannya Menohok! - GenPI.co
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Foto: Antara

"Kalau memang sangat tidak bisa dilaksanakan baru kita cari lagi jalan yang lain karena di sidang perkara lain ini bisa dilaksanakan," sambungnya.

Akhirnya, sidang dengan agenda pemeriksaan ahli itu akan kembali digelar pada Senin (5/4/2021) pekan depan.

BACA JUGASidang Jumhur Hidayat, Pengacara Ungkap Fakta Pentolan KAMI

Sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya