Tjahjo Kumolo Tegas Ingatkan Hal Ini pada ASN, PNS atau PPPK!

Tjahjo Kumolo Tegas Ingatkan Hal Ini pada ASN, PNS atau PPPK! - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

GenPI.co - Pada hari ini, Jumat, 2 April 2021 merupakan tanggal merah, bertepatan dengan Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan larangan melakukan perjalanan ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGABersiap Ikut Seleksi PPPK? Catat Jadwal Tes dan Pengumumannya 

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan bepergian bagi ASN dan keluarga diberlakukan pada 1-4 April 2021.

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman menpan.

Adapun SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. B 32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

BACA JUGA7 Hal Wajib Tahu Jelang Seleksi CPNS dan PPPK, Silakan Disimak

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya