GenPI.co - Pada hari ini, Jumat, 2 April 2021 merupakan tanggal merah, bertepatan dengan Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan larangan melakukan perjalanan ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Bersiap Ikut Seleksi PPPK? Catat Jadwal Tes dan Pengumumannya
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.
Larangan bepergian bagi ASN dan keluarga diberlakukan pada 1-4 April 2021.
"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman menpan.
Adapun SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. B 32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: 7 Hal Wajib Tahu Jelang Seleksi CPNS dan PPPK, Silakan Disimak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News