Tjahjo Kumolo Tegas Ingatkan Hal Ini pada ASN, PNS atau PPPK!

Tjahjo Kumolo Tegas Ingatkan Hal Ini pada ASN, PNS atau PPPK! - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

Dikemukakan ketentuan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif covid-19.

Namun, ada pengecualian yaitu untuk ASN yang memiliki alasan khusus, yaitu sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan.

Lainnya karena keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah pada kurun waktu 1-4 April 2021, dengan memerhatikan antara lain protokol kesehatan.

Jika ada ASN yang melanggar ketentuan larangan bepergian ke luar daerah atau mudik pada 1-4 April 2021, maka PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin. 

ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.  Selanjutnya, PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menpan-RB. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya