Lalin Arus Balik Membludak, Pemerintah Batasi Angkutan Barang

Lalin Arus Balik Membludak, Pemerintah Batasi Angkutan Barang - GenPI.co
Lalin Arus Balik Membludak, Pemerintah Batasi Angkutan Barang. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pada momen libur panjang Hari Wafat Isa Al Masih tahun ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mempersiapkan langkah-langkah penanganan arus balik untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan akan menerapkan pembatasan angkutan barang.

Ketentuan tersebut diberlakukan kepada mobil barang dengan sumbu 3 ke atas atau dengan muatan lebih dari 14 ton, maupun mobil barang dengan kereta tempelan.

BACA JUGAMakin Canggih, Polisi Bakal Pakai Drone untuk Awasi Lalu Lintas

Kemudian kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian serta bahan tambang, dan mobil barang pengangkut bahan bangunan.

"Pengalihan ke jalan arteri pantura dari arah timur ke arah barat mulai dari Gerbang Tol Kendal dan akan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat," uajr Budi dalam keterangan resmi. 

Ketentuan ini diberlakukan mulai tanggal 4 April 2021 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 5 April 2021 pukul 08.00 WIB. 

"Kami juga sudah menyiapkan petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Ditjen Hubdat, BPTD, BPTJ, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten/Kota dan juga BUJT untuk berkoordinasi dalam proses pengalihan arus lalu lintas angkutan barang," urai Dirjen Budi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya