3 Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan

3 Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan - GenPI.co
Rekonstruksi kasus penembakan FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50. Foto: Antara

GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan laskar FPI.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Kamis lalu (1/4). 

BACA JUGA: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Teriakan Amien Rais Tak Digubris

"Kesimpulan dari gelar perkara, maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/4).

Menurut Rusdi, satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yakni EPZ. 

Sehingga, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan. 

"Kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota (Polri) yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50," kata Rusdi.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, dua tersangka lainnya dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya