Polri Beri Angin Segar ke Rizieq Shihab, Aziz Yanuar Bilang Gini

Polri Beri Angin Segar ke Rizieq Shihab, Aziz Yanuar Bilang Gini - GenPI.co
Aziz Yanuar mengeluarkan pernyataannya pasca Polri memberikan angin segar kepada kubu Rizieq Shihab. (foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Aziz Yanuar mengeluarkan pernyataannya pasca Polri memberikan angin segar kepada kubu Rizieq Shihab.

Pihak Penyidik Bareskrim Polri kabarnya telah mengubah status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Hakim Tegas Tolak Eksepsi Terdakwa, Habib Rizieq Siap-siap

Pengubahan tersebut tak lepas dari kasus 'unlawful killing' terhadap anggota FPI yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.

Adalah Brigjen Pol Rusdi Hartono yang mengungkapkan perihal pengubahan status tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Lebih lanjut, Rusdi Hartono mengatakan bahwa EPZ, salah satu dari tersangka tersebut dikabarkan meninggal dunia.

Sehingga hal itu membuat penyidikan terhadap EPZ dihentikan karena harus mengikuti Pasal 109 KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya