Dapur Makin Ngebul! Penyuluh Pertanian Lolos PPPK, Segini Gajinya

Dapur Makin Ngebul! Penyuluh Pertanian Lolos PPPK, Segini Gajinya - GenPI.co
Penyuluh pertanian yang kini menjadi ASN PPPK (foto: Antara)

Yaitu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh.

BACA JUGAPPPK ke PNS: Soal Janji Nadiem Makarim, Bima Haria Angkat Bicara

Syahrul mengucapkan selamat kepada para tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) yang telah lulus, dan diangkat menjadi penyuluh pertanian PPPK. 

Karena, ujar dia, proses seleksi penyuluh pertanian PPPK tidak mudah. 

Calon PPPK harus melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga penetapan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) PPPK.

“Saya percaya dan yakin bahwa para penyuluh pertanian PPPK dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara amanah, sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat tercapai,” kata Syahrul.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp 1,7 juta – Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1 juta – Rp 6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya