Fatwa Terbaru MUI: Tes Swab Covid-19 Nggak Bikin Puasa Batal

Fatwa Terbaru MUI: Tes Swab Covid-19 Nggak Bikin Puasa Batal - GenPI.co
Ilustrasi tes swab Covid-19. Foto: Elements Envato

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum swab test atau tes usap bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam fatwa bernomor 23 Tahun 2021.

BACA JUGA: Simak Baik-Baik Penjelasan Kemenkes soal Vaksinasi saat Puasa

Dalam fatwa itu, MUI menyatakan pelaksanaan tes swab tidak membatalkan puasa yang dijalankan seorang muslim. 

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Niam dalam keterangan persnya, Kamis (8/4).

Niam menambahkan, fatwa MUI nomor 23 itu juga menyatakan umat Islam boleh melaksanakan tes swab, karena bertujuan mencari tahu kepastian tertulari Covid-19. 

Maka dari itu, tes swab yang dilakukan untuk mendeteksi covid-19 tidak membatalkan berpuasa.

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya