Rezeki Nomplok! PNS dan Karyawan Swasta Terima THR Mei 2021

Rezeki Nomplok! PNS dan Karyawan Swasta Terima THR Mei 2021 - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Pinterest)

Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja, sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19, dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh, yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," ujar Ida.

Hasil kesepakatan wajib dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan, maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021, dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemenaker.

Kemenaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi, dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021. (*/ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya