Di Banten, Restoran Buka Siang Kena Denda Rp 50 Juta 

Di Banten, Restoran Buka Siang Kena Denda Rp 50 Juta  - GenPI.co
Di Banten, Restoran Buka Siang Kena Denda Rp 50 Juta . Foto: JPNN.com

GenPI.co - Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman buka suara terkait polemik aturan denda bagi restoran yang buka siang hari saat Ramadan.

Aturan yang diterapkan pemerintah Kota Serang, Banten, itu kini memang sedang menjadi perbincangan publik.

Menurut Abdul, larangan itu jelas sekali membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

BACA JUGAArab Saudi Beri Sinyal, Kemenag Yakin Jemaah Haji Bisa Berangkat

Selain itu, keberadaan restoran dan warung yang buka siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak menjalankan ibadah puasa.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi, cenderung berlebihan," kata Abdul Rochman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4).

Kebijakan itu dinilai Abdul diskriminatif, terutama kepada umat yang tidak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Abdul menegaskan, jika ditinjau dari segi hukum pun, kebijakan itu bertentangan dengan aturan di atasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya