
"Bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," imbuhnya.
Abdul mewakili Kemenag berharap aturan itu bisa ditinjau ulang.
Dia meminta agar semua pihak, baik yang berpuasa atau tidak, untuk bisa saling menghormati.
BACA JUGA: Kemenag Buka Seleksi 27 Ribu PPPK Guru Agama, Cek Kuota & Jadwal
Diketahui, pemerintah Kota Serang, Banten, mengeluarkan Imbauan Bersama nomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang peribadatan bulan Ramadan dan Idul Fitri, termasuk soal aturan restoran tutup pada 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Jika ada yang nekat melanggar, sanksi hukumannya mencapai tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News