24 Mei, Tunjangan Hari Raya PNS Cair

24 Mei, Tunjangan Hari Raya PNS Cair - GenPI.co
Pegawai Negeri Sipil (PNS).

GenPi.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah teken kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) cari pada 24 Mei 2019.

"PP-nya (Peraturan Pemerintah) bapak presiden sudah tanda tangan tadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku saat ini. Lantas, berapa besaran THR yang diterima oleh PNS?

Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah, Bagaimana Nasib PNS?

Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya