Setelah PP dan PMK selesai, proses selanjutnya adalah persiapan pembayaran oleh Ditjen Perbendaharaan dan pengajuan SPM oleh semua satuan kerja ke KPPN setempat. Terakhir adalah proses pencairan THR oleh KPPN dengan menerbitkan SP2D.
"Diperkirakan semua proses sampai dengan THR dibayarkan oleh KPPN akan selesai sebelum libur hari raya," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News