Fintech Tokomodal Kantongi Izin OJK, Ini Targetnya di 2019!

Fintech Tokomodal Kantongi Izin OJK, Ini Targetnya di 2019! - GenPI.co
Presdir Tokomodal Aidil Fathany (kiri) dan Co-Founder Tokomodal Chris Antonius (foto: Tokomodal)

GenPI.co— Bertambah lagi satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Tokomodal

Tokomodal menjadi 1 dari 7 perusahaan yang memberikan layanan keuangan digital (financial technology) P2P lending yang mendapat izin dari OJK

Baca juga:

IFSE Bakal Disesaki Perusahaan Fintech, Ini Harapan OJK Bro!

Ingin Memulai Usaha dan Mencari Modal? Manfaatkanlah Fintech

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya