IMB Bakal Dihapus, Tanggapan Kalangan Arsitek Bagaimana Ya?

IMB Bakal Dihapus, Tanggapan Kalangan Arsitek Bagaimana Ya? - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

 

Izin mendirikan bangunan akan diubah menjadi ketentuan standar persyaratan yang bakal diatur dalam Omnibus Law.

Bagaimana tanggapan kalangan arsitek?

“Kami menunggu dan perlu mempelajari dulu,”  kata Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara GenPI.co, Sabtu (21/9/2019).

Dia mengemukakan selama ini, kalangan arsitek mempedomani isi yang ada di Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ahmad mengemukakan, jika IMB itu yang menandatangi adalah arsitek.

“IMB itu untuk memastikan bangunan mematuhi hukum tentang peraturan bangunan. Bangunan mengikuti aturan kota. Tidak semua orang bisa menandatangani IMB. (Karena itu) IMB ditandatangi arsitek,” kata Ahmad Djuhara.

Hal ini karena setiap izin membangun yang dikeluarkan (IMB), mesti ada yang mengawasi dan bertanggungjawab.

IAI memahami jika saat ini pemerintah tengah berjuang untuk menigkatkan daya saing, yaitu dengan mempercepat proses perizinan atau menghapus izin tertentu seperti halnya IMB nantinya.

Namun, ujarnya, bagaimana nantinya soal pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan suatu gedung, apalagi gedung tinggi,.

Untuk itu, IAI mengemukakan ingin mendengar lebih dulu pemaparan pemerintah yang akan tertuang dalam Omnibus Law.

Ketika ditanya apakah penghapusahan IMB berpotensi memangkas lapak pekerjaaan kalangan arsitek, Ahmad Djauhar kemungkinan malah sebaliknya.

“Perizinan dihilangkan. Orang boleh bangun, tapi harus ada penanggungjawab. Jelas, penanggung jawab atau orang berkompeten memahami konsekuensi hukum. Orang itu namanya arsitek,” kata Ahmad Djauhar.

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya