OJK Sebut UU Hukum Perdata Saat Ditanya Bunga Fintech, Kenapa Ya?

OJK Sebut UU Hukum Perdata Saat Ditanya Bunga Fintech, Kenapa Ya? - GenPI.co
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di acara IFSE (foto: linda)

GenPI.co - Pinjaman online atau fintech peer to peer lending (p2p lending) terus bertambah jumlahnya. 

Memberikan utang pada pihak yang membutuhkan secara cepat, mengesankan layanan keuangan digital ini bak ‘dewa penyelamat’ bagi orang yang tengah susah.

Baca juga:

Jawaban OJK Soal Bunga Pinjaman Fintech, Jadi Ingat Lagu MJ!

Fintech Summit Expo:  BI Jaga Keseimbangan Inovasi dan Pengawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya