OJK Sebut UU Hukum Perdata Saat Ditanya Bunga Fintech, Kenapa Ya?

OJK Sebut UU Hukum Perdata Saat Ditanya Bunga Fintech, Kenapa Ya? - GenPI.co
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di acara IFSE (foto: linda)

 

Namun di balik kemudahan memberikan utang dengan risiko gagal bayar yang tinggi tersebut, ada pengenaan bunga tinggi pula. Sehingga bisnis pinjaman online sering ditudingkan bak tengah menjalankan praktik seperti dilakukan seorang ‘rentenir’. Meski tenor atau lama utang hanya 1 bulan, misalnya.

Besaran bunga pinjaman fintech lending diperkenankan hingga mencapai sebesar 0,80 persen per hari atau 24 persen per bulan.

Sulitkah dirasakan OJK melakukan sejumlah upaya agar bunga fintech lending bisa ‘lebih bersahabat’?

 “Itu kaitannya dengan Kitab UU Hukum Perdata,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi dmenjawan pertanyaan wartawan di sela acara IFSE, Selasa (24/9/2019).

Ia mengemukakan, fintech bukan bank. Bisnis ini hanya mempertemukan antara pihak peminjam dengan pemilik modal.

“Saya masuk ke aspek legal. Kitab UU Perdata (mengemukakan) kesepakatan antarpihak menjadi UU bagi mereka. Tidak ada  pihak lain yang bisa mengintervensi,” kata Hendrikus.

Saat kembali ditanya adakah kemungkinan lainnya untuk menurunkan bunga pinjaman online, Hendrikus mengatakan agar menyampaikan hal itu ke DPR-RI.

“Sampaikan itu ke DPR, supaya dibuat UU baru,” katanya.

Mengingat sampai saat ini, tambahnya, tak ada UU yang mengatur batas bunga yang boleh diterapkan oleh pihak pemberi pinjaman dan penerima.

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya