Temukan 133 Fintech Lending Ilegal, Satgas Investasi Lakukan Ini!

Temukan 133 Fintech Lending Ilegal, Satgas Investasi Lakukan Ini! - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Shutterstock)

 

Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketiga, memutus akses keuangan dari fintech P2P lending illegal.

Keempat, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Kelima, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan fintech P2P lending ilegal.

Keenam, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech lending yang legal.

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya