Dipertanyakan Soal BPJS Kesehatan Datangi Rumah Penunggak Iuran

Dipertanyakan Soal BPJS Kesehatan Datangi Rumah Penunggak Iuran - GenPI.co
Layanan BPJS Kesehatan (foto: linda)

“Tidak boleh ada paksaan dalam proses penagihan,” ujar Timboel.

Ia mengatakan yang diatur di PP 86/2013 adalah surat peringatan untuk penagihan. 

Adanya denda bila tidak dibayarkan, dan BPJS akan menyurati lembaga-lembaga agar tidak memberikan pelayanan publik bagi peserta yang menunggak iuran.

BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, BPJS Watch: Terlalu Berat!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya