Dipertanyakan Soal BPJS Kesehatan Datangi Rumah Penunggak Iuran

Dipertanyakan Soal BPJS Kesehatan Datangi Rumah Penunggak Iuran - GenPI.co
Layanan BPJS Kesehatan (foto: linda)

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengemukakan akan menempuh langkah persuasif bagi para penunggak iuran.

 “Nanti peserta yang terdaftar kemudian menunggak itu kami harus lakukan penagihan. Tentu kami menggunakan cara-cara yang paling lembut, ” ujar Fachmi.

Namun, jika dalam waktu tiga bulan tidak bayar iuran BPJS Kesehatan, maka pihaknya akan melakukan penagihan langsung sampai mereka membayar tunggakan tersebut.

“Artinya penagihan langsung, diingatkan lagi diingatkan lagi," tegas Fachmi.

Berikut isi pasal 5 ayat (2) PP Nomor 86/2013:

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:

a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya