"Lahan klien kami dijadikan tambang galian C tanpa ijin (ilegal) oleh PT Talenta. Menurut orang lapangan klien kami bahwa PT Talenta diperkirakan meraup keuntungan kurang lebih Rp 25 miliar selama kurang lebih 4 bulan, sejak perjanjian PPJB antara H. Anim dengan PT Talenta batal demi hukum,” ucap Andi Sarifuddin.
BACA JUGA: Wow... Kekuatan AL China vs Indonesia: Bak Langit dan Bumi
Pada 13 April 2019, kliennya melaporkan Dirut PT Talenta ke Polda Jabar.
PT Talenta dipolisikan karena masih melakukan penambangan dan merusak lahan milik Anim tanpa melunasi kewajibannya, yaitu pembayaran termin dua.
Akan tetapi laporan Anim kurang mendapat perhatian dari Polda Jabar.
BACA JUGA: Waspada, BNPB Meyakini Akan Ada Bencana Besar
Bahkan, penyidik telah mengisyaratkan untuk menghentikan kasus tersebut (SP3).
Anehnya, Polda Jabar justru merespons laporan balik dari PT Talenta terhadap Anim.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Respon Mabes Polri Soal Dugaan 5 Anggota Polda Jabar Merekayasa Kasus
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News