BACA JUGA: Di Atas Kapal Perang, Ini Ketegasan Presiden Jokowi Hadapi China
Kasus ini mencuat, bermula saat warga Bogor bernama H Aniem Sujoyo Romansyah menjual tanah seluas 40 hektare kepada PT. Talenta Putra Utama pada 29 Oktober 2018.
Menurut pengacara Aniem, Andi Sarifuddin mengatakan sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Aniem dengan PT Talenta disepakati bahwa pembayaran dilakukan tiga termin.
BACA JUGA: Waspada... Amerika Serikat Keluarkan Peringatan, Indonesia Siaga
Termin pertama, pembayaran pertama lancar tanpa kendala.
Namun, pada termin kedua yang jatuh tempo pada Februari 2019, PT Talenta tidak melakukan pembayaran, sehingga dianggap wanprestasi.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Cool Banget, Tapi Lihatlah Strategi TNI di Natuna
Melihat hal tersebut, Anim kemudian meresponnya dengan melayangkan somasi agar PT Talenta memenuhi kewajibannya. Akan tetapi somasi tak direspons.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Respon Mabes Polri Soal Dugaan 5 Anggota Polda Jabar Merekayasa Kasus
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News