Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Watch Bilang Begini!

Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Watch Bilang Begini! - GenPI.co
Layanan BPJS Kesehatan (foto: Linda)

GenPI.co - Putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut menetapkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar berharap Presiden Joko Widodo segera meneken Perpres yang baru, untuk merevisi pasal 34 tersebut.

“Dengan putusan MA, agar Presiden segera menandatangani Perpres baru dengan mengubah pasal 34.  Sehingga perpres baru nantinya akan jadi pegangan BPJS Kesehatan untuk mengubah jumlah iuran peserta mandiri pada sistem-sistemnya,” kata Timboel kepada GenPI.co, Selasa (10/3/2020).

Ia mengemukakan, melihat kondisi masyarakat saat ini, putusan MA sebagai sebuah solusi.

Namun hakim MA seharusnya membatalkan pasal 34, dengan  membuat norma baru.

“Yaitu tetap menaikkan iuran,  tapi nilainya tidak sebesar Perpres 75,” kata Timboel.

Misal, ujarnya, kelas I dinaikkan Rp 20 ribu, kelas II dinaikkan Rp 10 ribu, dan kelas 3 naik Rp 2.000-Rp 3.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya