Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Watch Bilang Begini!

Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Watch Bilang Begini! - GenPI.co
Layanan BPJS Kesehatan (foto: Linda)

Pasal tersebut menetapkan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp 42 ribu untuk mendapatkan manfaat pelayanan rang perawatan kelas III, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 160 ribu untuk kelas I.

Uji materi diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

KPCDI mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 tahun 2019, karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam pasal 34 Perpes No. 75/2019:

Kelas 3: Dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Kelas 2: Dari Rp 51.000 ke  Rp 110.000
Kelas 1: Dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya